You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Kembali

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (gage) pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Selasa (8/4) setelah meniadakan selama kurang dari dua pekan.

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pada pukul 16.00–21.00 WIB
Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman pasca libur lebaran
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan
Sistem ganjil genap sempat ditiadakan selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H
Sejumlah kendaraan dengan plat nomer genap melintas di Jalan Jendral Sudirman
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik